Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
gambar banner

Mengenal Pendaftaran Merek yang Memiliki Persyaratan dan Kelengkapannya

Mengenal Pendaftaran Merek yang Memiliki Persyaratan dan Kelengkapannya
Sumber: https://pixabay.com/id/photos/cokelat-batangan-camilan-permen-1636220/

Mengenal Pendaftaran Merek

Anda pasti mengenal situs kontrakhukum.com karena menyangkut aspek bisnis dan label. Sejatinya, setiap pelaku usaha memiliki kewajiban melakukan pendaftaran label atau brand registration agar memiliki perlindungan mengenai produk yang terdaftar di Dirjen Kekayaan Intelektual atau DJKI.

Tujuannya agar pemilik usaha bisa memakai merek dagang eksklusif. Anda bisa mendaftarkan merek dengan berbagai jenis yang diinginkan, diantaranya tampilan grafis yang berupa bentuk gambar, kata, logo, nama, angka, hologram maupun susunan warna. 

Persyaratan Mendaftarkan Merek Dagang yang Wajib Diketahui

Mendaftarkan merek dagang bisa menjaga kepemilikan produk dan meningkatkan daya saing di dunia bisnis. Untuk persyaratannya mudah, yaitu Etiket atau label merek, tanda tangan pemohon dan surat rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas jika Anda melakukan pendaftaran merek (brand registration) sebagai UMKM. 

Jangan salah loh, mendaftarkan merek bisa dilakukan secara online sehingga tidak mengganggu kesibukan Anda. Cukup mengikuti stepnya sampai akhir agar produk Anda memiliki label berikut ada step yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Memesan Kode Billing

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memesan kode billing, Anda bisa memesannya melalui http://simpaki.dgip.go.id/. Pastikan sinyal internet Anda kencang saat mengaksesnya sehingga lancar mengerjakan keseluruhan step. 

2. Memilih Merek dan Indikasi Geografis

Setelah itu, pilihlah bagian merek dan indikasi geografis pada kolom jenis pelayanan.

3. Memilih Permohonan Merek

Langkah ketiga harus memilih 'permohonan pendaftaran merek yang diajukan oleh' dan pilihlah bagian 'Usaha Mikro dan Usaha Kecil atau 'Umum' sesuai jenis bisnis Anda. 

4. Memilih Secara Elektronik

Langkah keempat, pastikan Anda memilih 'Secara elektronik' karena Anda mendaftarkan merek secara online. Jangan sampai salah memilih karena mengganggu proses pendaftaran merek dagang Anda sampai berhasil. 

5. Memasukkan Data Pemohon

Pastikan Anda memasukkan data pemohon dan data permohonan dengan lengkap agar proses pendaftaran label usaha Anda cepat di proses. Data tersebut meliputi nama, alamat lengkap, nomor telepon yang masih aktif, e-mail dan persyaratan data lainnya. 

6. Melakukan Pembayaran PNBP 

Langkah selanjutnya bisa membayar PNBP melalui ATM maupun internet dan mobile banking. Anda bisa melakukan pembayaran sesuai keinginan dan saat waktu luang agar fokus transfer sesuai yang diarahkan. 

7. Membuat Akun 

Jangan sampai lupa, Anda harus membuat akun di merek melalui https://merek.dgip.go.id/ agar proses pendaftaran merek berhasil. 

8. Memilih Permohonan Online

Kemudian, pilihlah permohonan online dan memilih tipe permohonan. Anda harus memasukkan kode billing yang telah Anda bayar. 

9. Memasukkan Data Merek

Setelah memasukkan kode billing, masukkan data merek. Lalu, masukkan data kelas sehingga bisa melanjutkan proses selanjutnya. 

10. Mengunggah Lampirkan Persyaratan

Setelah itu, unggahlah lampiran persyaratan yang sudah Anda siapkan. Diantaranya, etiket atau label merek, tanda tangan pemohon sah surat rekomendasi UKM binaan. 

11. Mencetak Draft Tanda Terima

Langkah terakhir adalah mencetak draft tanda terima dan menunggu prosesnya. Dijamin Anda cepat mendapat kepemilikan label bisnis sesuai dengan wawasan yang dijabarkan di kontrakhukum.com

Setelah produk atau bisnis Anda memiliki merek, pastinya lebih tenang dan tak mengkhawatirkan produk diambil kepemilikannya oleh orang lain. Jika terjadi, Anda bisa melaporkannya ke pihak yang bersangkutan agar diproses secara hukum.

Nah, itu dia ulasan tentang mengenal pendaftaran merek yang memiliki persyaratan dan kelengkapannya. Sekian, semoga ulasan ini bermanfaat. 

Sumber: 

https://www.ipindo.com/bagaimana-cara-pendaftaran-merek

https://pip.semarangkota.go.id/buat-kamu-para-pelaku-usaha-cari-tahu-cara-daftar-merek-dagangmu-yuk/

https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur

Karimah Iffia Rahman
Karimah Iffia Rahman Seorang ibu alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang berhasil diterbitkan berada dalam Buku Antologi Menyongsong Society 5.0. Sebagian pemasukan dari artikel berbayar pada blog ini disalurkan untuk pendidikan anak-anak yatim dan duafa. Untuk bekerjasama, dipersilahkan menghubungi via iffiarahman@gmail.com

Posting Komentar untuk "Mengenal Pendaftaran Merek yang Memiliki Persyaratan dan Kelengkapannya"