Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
gambar banner

Denda Telat Pajak Motor, Ini Dia Pengalamanku Membayarnya!

Denda Telat Pajak Motor, Ini Dia Pengalamanku Membayarnya!
Denda Telat Pajak Motor, Ini Dia Pengalamanku Membayarnya!

Denda Telat Pajak Motor

Ketika kita memiliki kendaraan pribadi, ada beberapa hal yang perlu kita lakukan secara berkala untuk merawat kendaraan yang kita miliki agar tetap dapat digunakan secara optimal untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Alhamdulillah, saat memasuki bangku perkuliahan, ayah membelikan saya sebuah motor untuk digunakan sebagai alat transportasi utama pulang pergi dari pondok ke kampus. Hingga saat ini, motor tersebut pun masih dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Namun terkadang karena berbagai faktor, ada saja hal-hal yang membuat saya lupa untuk melakukan perawatan secara berkala, baik dari segi fisik maupun administrasi. 

Apalagi untuk servis motor, karena saya kurang paham tentang otomotif, jadi kurang mengerti apakah salah satu mesin atau sparepart motor yang digunakan sudah aus atau belum dan lain sebagainya.

Perawatan Motor Secara Fisik

Tetapi untuk servis ganti oli dan servis bulanan, saya rutin melakukannya. Alhamdulillah motor pemberian ayah yang sudah berusia 12 tahun masih dapat berjalan sebagaimana mestinya. Apalagi saat ini sudah ada Planet Ban sebuah toko ritel yang menyediakan suku cadang berkualitas tinggi untuk sepeda motor.

Planet Ban

Tidak hanya itu, Planet Ban juga menyediakan jasa layanan seperti servis motor, ganti oli dan suku cadang otomotif yang outletnya telah tersebar lebih dari 1100 toko di seluruh penjuru Indonesia.

Perawatan Motor Secara Administrasi

Nah, selain perawatan motor secara fisik, saya juga berusaha sebisa mungkin untuk taat membayar pajak tahunan maupun lima tahunan. Saya berusaha untuk tidak ngaret membayar pajak karena kalau telat beberpa hari saja, biaya dendanya tentu berbeda dengan biaya denda telat bayar pajak motor 1 tahun.

Denda Telat Pajak Motor, Ini Dia Pengalamanku Membayarnya!

Tetapi terkadang karena banyak urusan, apalagi saat baru menikah, saya pindah domisili, yang akhirnya hal tersebut membuat saya telat membayar pajak karena saat itu saya belum sempat kembali ke Jakarta dan belum mengerti tata cara pembayaran pajak tahunan secara online.

Biasanya masing-masing pemerintah daerah menetapkan biaya denda telat pajak motor yang berlandaskan pada UU No.22 tahun 2009 pasal 74. Pasal ini berbunyi bahwa setiap STNK yang tidak didaftarkan lagi setelah 2 tahun habis masa berlakunya, akan dihapus dari daftar registrasi Kepolisian. 

Oleh sebab itu, saya sebisa mungkin tetap membayar pajak motor walau pernah telat dan harus membayar dendanya.

Cara Menghitung Denda Telat Pajak Motor

Lalu bagaimana cara perhitungan denda telat pajak motor? Berikut adalah rumus perhitungan denda telat pajak motor:

Denda telat 2 hari – 1 bulan: 25% x PKB (Pajak Kendaraan Bermotor; besaran PKB dapat dilihat pada lembaran STNK masing-masing kendaraan)

Denda telat 2 bulan: 25% x PKB X 2/12 + denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Denda telat 6 bulan: 25% x PKB X 6/12 + denda SWDKLLJ

Denda telat 1 tahun: 25% x PKB X 12/12 + denda SWDKLLJ

Denda telat 2 tahun: 25% x PKB X 24/12 + denda SWDKLLJ

Denda telat 3 tahun: 25% x PKB X 36/12 + denda SWDKLLJ

Biasanya besar SWDKLLJ untuk motor adalah Rp 32.000,-, dan besaran biaya SWDKLLJ untuk mobil adalah Rp 100.000,-

Nah, alhamdulillah saat itu, ketika saya akan membayar denda telat pajak motor, ternyata sedang ada pemutihan di Samsat. Jadi walaupun saya terlambat membayar pajak, tetapi dibebaskan untuk membayar dendanya, namun untuk pajak pokok tahunannya tetap wajib dibayar. 

Jadi jika teman-teman pernah mendengar pengumuman bebas denda pajak kendaraan di media sosial itu tidak benar ya. Yang benar adalah pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak pokoknya namun hanya dendanya yang dibebaskan. Jadi, daripada menunggu momen pemutihan, lebih baik kita mencegah keterlambatan pajak motor dengan membayarnya tepat waktu.

Nah, itu dia pengalaman saya mengenai denda telat pajak motor. Semoga informasi ini bermanfaat.

Karimah Iffia Rahman
Karimah Iffia Rahman Seorang ibu alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang berhasil diterbitkan berada dalam Buku Antologi Menyongsong Society 5.0. Sebagian pemasukan dari artikel berbayar pada blog ini disalurkan untuk pendidikan anak-anak yatim dan duafa. Untuk bekerjasama, dipersilahkan menghubungi via iffiarahman@gmail.com

11 komentar untuk "Denda Telat Pajak Motor, Ini Dia Pengalamanku Membayarnya!"

  1. Wkwkwkwk rejeki ya Momski gak bayar denda deh

    BalasHapus
  2. Pernah juga ganti ban di planetban, memuaskan 😁

    BalasHapus
  3. semisal telat bayar pajak, sepertinya mending tunggu ada pemutihan aja ya, jadi ga kena denda
    di Jatim ini seingat saya setiap tahun ada pemutihan pajak kendaraan bermotor lo, lumayan la selisih dendanya bisa hemat

    BalasHapus
  4. Wah, rezeki banget mbak. Pas telat bayar pajak, pas ada pemutihan. Kan lumayan jadi lebih hemat.

    BalasHapus
  5. Kapan itu aku diminta suami bayarin pajak kendaran ke kantor bersama. Lah...kata petugas, Bu, ini udah terlambat 1 tahun...
    Kaget dong...Hiks...Kok bisa sampai lupa, setahun pulak...
    Beruntungnya mba Iffia, pas telat bayar, ada pemutihan...

    BalasHapus
  6. Oh kirain pemutihan itu jadinya gak bayar semuanya, ternyata cuma tidak dikenakan denda tapi pokoknya tetap harus dibayar. Hal-hal kayak pajak motor ini karena tidak rutin kadang suka kelupaan

    BalasHapus
  7. Setahuku planet ban cuma buat ganti ban doang. Ternyata bisa servis dan ganti spare part juga ya.. Thanks infonya mba

    BalasHapus
  8. Mengenal besaran denda telat bayar pajak kendaraan bermotor seperti ini penting banget diketahui. Meskipun belum pernah telat, tapi keadaan di depan siapa yang tahu, biasanya ada kesibukan yang membuat kita lupa.

    BalasHapus
  9. Biasanya pemutihan pajak ini pas akhir tahun ya mbak. Tapi tergantung kebijakan pemerintah juga sih. Kalau saya pribadi jangan sampai telat bayar pajak, soalnya kalau telat bayar harus ke Samsat ya? ga bisa bayar kayak di Indomaret

    BalasHapus
  10. Memang kalau untuk kewajiban pajak jangan telat ya ,itu telat 2 hari aja disamakan dengan 1 bulan

    BalasHapus
  11. Jangan sampai telat bayar dan kudu diingat-ingat nih. Soalnya motorku selalu dipakai kemana-mana kak. Agak repot kalau harus kena denda.

    BalasHapus